Kendari - Pada hari Jum'at 17 Maret 2023, pukul 16.00 WITA paguyuban Sekabupaten Buton Tengah Kendari mengadakan pertemuan di Asrama Talaga Raya Kendari guna membahas surat edaran yang dikeluarkan oleh PJ. Bupati Buton Tengah tentang Larangan Pemberian Informasi/Dokumen Pertanggung Jawaban Dinas. Surat edaran tersebut menimbulkan tanda tanya dan opini besar karena surat edaran tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Yang menjadi ketakutan atau kekhawatiran adalah adanya kekuasaan yang dimiliki segelintir orang akan membuat mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan hal atau kepentingan yang diinginkan. Hal ini bisa mengacaukan rencana untuk membuat partisipasi dan dukungan masyarakat dalam pembangunan daerah. Sistem politik akan tertutup dan cuma bisa di akses oleh orang-orang tertentu. Cara kerja sistem politik bersifat egois dan mengatur dengan seenaknya. Pelaksanaan pemerintahan yang tidak transpar